Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Pemkot Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan siap menjalankan instruksi Presiden RI mengenai kendaraan bermotor. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mendukung penuh lantaran hal ini dianggap upaya menurunkan gas emisi.

Instruksi itu termuat dalam Inpres nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya," kata Benyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (18/9/2022).

1. Sosialisasi dan uji coba akan dilakukan

Dok. Pemkot Tangsel

Benyamin mengatakan, sesuai dengan Inpres 7 tahun 2022 tersebut, pihaknya kini menyiapkan segala instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan hal tersebut. Termasuk sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik.

"Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba di lingkungan pemerintahan kota Tangerang Selatan," ujar Benyamin.

2. Tahap awal, Pemkot Tangsel akan gunakan motor listrik

Editorial Team

Tonton lebih seru di