Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan siap menjalankan instruksi Presiden RI mengenai kendaraan bermotor. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mendukung penuh lantaran hal ini dianggap upaya menurunkan gas emisi.
Instruksi itu termuat dalam Inpres nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya," kata Benyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (18/9/2022).