Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyiapkan penguatan pendidikan agama melalui perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Diniyah. Program ini dirancang untuk diintegrasikan ke sekolah formal, khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan pendidikan Agama Islam di lingkungan sekolah. “Perubahan Raperda Diniyah ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah formal,” ujar Pilar, Rabu (29/4/2026).
