Andra Soni, Kapolda dan pejabat lain saat sidak truk (Dok. Adpim Pemprov)
Meski demikian, Nana menilai penindakan terhadap truk yang sudah berada di jalan bukan solusi paling efektif. Sebab, kendaraan yang dihentikan atau diputar balik justru berpotensi memperparah kemacetan.
Karena itu, Pemprov Banten akan mendorong pengawasan dilakukan sejak kendaraan masih berada di area perusahaan atau mulut tambang. Dengan cara tersebut, truk yang belum memasuki jam operasional dapat ditahan tanpa mengganggu arus lalu lintas.
"Artinya memang dari sisi efektivitas kita harus berupaya agar itu sebelum keluar ditahan di tempat perusahaan. Makanya semua perusahaan, terutama tambang-tambang yang berizin, agar menyiapkan kantong-kantong parkir bagi semua truk tambang yang masuk," ujarnya.
Ia juga menyinggung kebijakan
Pemerintah Kota Cilegon yang memberikan tambahan jam operasional pada waktu tertentu. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah daerah setempat, namun tetap harus mengacu pada Kepgub Nomor 567 Tahun 2025.
Nana menambahkan masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dengan melaporkan dugaan pelanggaran operasional truk tambang sebagai bahan evaluasi pemerintah.
"Memang itu ada aturan tersendiri dari Wali Kota Cilegon yang mungkin setelah melalui hasil pemantauan dan evaluasi. Tapi tentu ini juga harus mengacu pada Kepgub yang sudah ada. Saya rasa itu hanya di Cilegon, sedangkan di Lebak masih mengikuti aturan sesuai Kepgub 567," ujarnya.