Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemprov Banten Akui Penindakan Truk Tambang di Jalan Tak Efektif
Andra Soni, Kapolda dan pejabat lain saat sidak truk (Dok. Adpim Pemprov)
  • Pemprov Banten menilai penindakan truk tambang di jalan raya tidak efektif karena berpotensi menimbulkan kemacetan, meski pembatasan jam operasional sudah diatur dalam Kepgub Nomor 567 Tahun 2025.
  • Pemerintah akan memperkuat pengawasan dengan melibatkan ESDM, Dishub, Satpol PP, dan aparat keamanan melalui tilang elektronik maupun manual untuk menindak pelanggaran jam operasional truk tambang.
  • Pengawasan difokuskan sejak di area perusahaan agar truk ditahan sebelum keluar, sementara Dishub menyiagakan petugas di Pintu Tol Cilegon Timur untuk mengatur lalu lintas dan menindak pelanggar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menilai penindakan terhadap truk tambang yang sudah telanjur berada di jalan raya tidak lagi efektif. Selain sulit menekan pelanggaran jam operasional, penghentian atau pemutaran balik kendaraan justru berpotensi memicu kemacetan.

Evaluasi itu dilakukan menyusul masih banyaknya truk tambang yang melintas di kawasan Pintu Tol Cilegon Timur meski pembatasan operasional telah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025.

1. Penindakan diklaim akan diperkuat

Truk tambang melintas di depan kantor gubernur (Dok. Khaerul Anwar)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, Nana Suryana, mengatakan pengawasan terhadap operasional truk tambang melibatkan sejumlah instansi. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi leading sector dengan dukungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI-Polri, hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Sementara itu, Satpol PP berfokus pada penegakan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang berkaitan dengan dampak operasional truk tambang terhadap masyarakat.

Nana mengatakan Pemprov Banten bersama Polda Banten telah membahas penguatan penegakan aturan terhadap pelanggaran jam operasional truk tambang. Selain memanfaatkan tilang elektronik, penindakan melalui tilang manual juga akan diterapkan.

"Untuk penindakan tilang sendiri ini sudah dirapatkan oleh Polda dan juga jajarannya termasuk Dishub, ESDM, PTSP. Jadi memang akan diberlakukan juga di samping tilang elektronik, bisa dilakukan tilang manual terhadap pelanggaran jam operasional truk tambang itu," kata Nana, Rabu (1/7/2026).

2. Pengawasan akan difokuskan di area perusahaan

Andra Soni, Kapolda dan pejabat lain saat sidak truk (Dok. Adpim Pemprov)

Meski demikian, Nana menilai penindakan terhadap truk yang sudah berada di jalan bukan solusi paling efektif. Sebab, kendaraan yang dihentikan atau diputar balik justru berpotensi memperparah kemacetan.

Karena itu, Pemprov Banten akan mendorong pengawasan dilakukan sejak kendaraan masih berada di area perusahaan atau mulut tambang. Dengan cara tersebut, truk yang belum memasuki jam operasional dapat ditahan tanpa mengganggu arus lalu lintas.

"Artinya memang dari sisi efektivitas kita harus berupaya agar itu sebelum keluar ditahan di tempat perusahaan. Makanya semua perusahaan, terutama tambang-tambang yang berizin, agar menyiapkan kantong-kantong parkir bagi semua truk tambang yang masuk," ujarnya.

Ia juga menyinggung kebijakan

Pemerintah Kota Cilegon yang memberikan tambahan jam operasional pada waktu tertentu. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah daerah setempat, namun tetap harus mengacu pada Kepgub Nomor 567 Tahun 2025.

Nana menambahkan masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dengan melaporkan dugaan pelanggaran operasional truk tambang sebagai bahan evaluasi pemerintah.

"Memang itu ada aturan tersendiri dari Wali Kota Cilegon yang mungkin setelah melalui hasil pemantauan dan evaluasi. Tapi tentu ini juga harus mengacu pada Kepgub yang sudah ada. Saya rasa itu hanya di Cilegon, sedangkan di Lebak masih mengikuti aturan sesuai Kepgub 567," ujarnya.

3. Dishub siagakan petugas di Cilegon Timur

Truk tambang melintas di depan kantor gubernur (Dok. Khaerul Anwar)

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Endad, mengatakan pihaknya telah menempatkan petugas di kawasan Pintu Tol Cilegon Timur yang kembali dipadati truk tambang. Selain mengatur arus lalu lintas, petugas juga akan menindak kendaraan yang melanggar jam operasional.

"Oh iya itu kita sudah ada petugas kita yang stand by di sana untuk mengatur keberadaan truk tersebut. Iya itu nanti petugas kita yang akan menindak," kata Endad.

Editorial Team

Related Article