Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Banten Klaim Sisa Pagar Laut di Tangerang Tuntas Dibongkar

TNI Angkatan Laut (AL) melanjutkan pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang pada 5 Februari 2025. (Dokumentasi TNI AL)

Serang, IDN Times - Pemerintan Provinsi Banten mengklaim telah menyelesaikan pembongkaran sisa pagar laut sepanjang 2 kilometer di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Proses pembongkaran berlangsung sejak 16 hingga 27 April 2025 kemarin.

"Sudah selesai kemarin kan ada yang tersisa 2 kilometer (sudah dibongkar)," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten Eli Susiyanti, Kamis (1/5/2025).

1. Pembongkaran pagar melibatkan 111 orang

TNI Angkatan Laut (AL) melanjutkan pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang pada 5 Februari 2025. (Dokumentasi TNI AL)

Eli menjelaskan, pembongkaran difokuskan pada struktur pagar vertikal yang sebelumnya masih berdiri di kawasan perairan Tangerang tersebut. Sebanyak 111 orang dilibatkan dalam operasi pembongkaran.

"Tapi pembongkaran bukan yang horizontal, tapi yang vertikal," katanya.

2. Pemprov Banten menerjunkan alat berat karena metode manual kurang efektif

Dok. PSDKP KKP

Bahkan untuk mempercepat proses pembongkaran, pihaknya meminta bantuan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten menerjunkan ekskavator long arm beserta ponton karena metode manual dianggap kurang efektif dalam mencabut pagar bambu yang telah tertanam kokoh di dasar laut.

"Pembongkaran harus menggunakan alat berat karena kokohnya pagar," katanya.

3. Terkait penegakan hukum, Pemprov Banten menyerahkannya ke aparat

Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) membersihkan pagar bambu di wilayah perairan Tangerang di hari terakhir. (Dokumentasi TNI AL)

Kendati demikian, terkait penegakan hukum keberadaan pagar laut yang memicu kegaduhan dan protes di masyarakat, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.

"Kami melihat perkembangan, kami menyerahkan semua penegakan hukum kepada aparat, kami hormati prosesnya," katanya.

Saat ini, Polri tengah menyidik dugaan pidana dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut tersebut. Dalam kasus itu, Polri sudah menetapkan 4 tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us