Serang, IDN Times - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan LPG subsidi ukuran 3 kilogram (kg). Menurutnya, ASN seharusnya memahami hak dan kewajibannya terkait penggunaan gas jenis melon tersebut.
"Memang, PNS Banten sudah paham, mana haknya, mana yang bukan haknya," kata Nana, Selasa (11/2/2025).