Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Tangerang Pastikan Gas Melon Sudah Tersebar di Warung-Warung

Gas LPG 3 kilogram (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • LPG subsidi ukuran 3 kg di warung-warung Kota Tangerang sudah tersedia atau kembali normal
  • Pemkot Tangerang menyarankan warga untuk membeli LPG ke pangkalan resmi agar mendapatkannya dengan harga Rp19 ribu per tabung
  • Ketersediaan PLG 3 kg di warung-warung sempat langka setelah pemerintah pusat membatasi penjualan gas subsidi itu, per 1 Februari 2025 lalu

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) memastikan ketersediaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram (kg) di warung-warung Kota Tangerang sudah tersedia atau kembali normal.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan, pihaknya telah membentuk dan menerjunkan tim khusus untuk mengawasi dan memantau seluruh Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), agen, pangkalan hingga warung-warung di Kota Tangerang.

“Jadi, masyarakat bisa menjangkau elpiji di warung-warung dengan harga yang berbeda,"  kata Suli, Selasa (11/2/2025).

Pemkot Tangerang, imbuhnya, tetap menyarankan warga untuk membeli LPG ke pangkalan resmi agar mendapatkannya dengan harga Rp19 ribu per tabung. 

1. Cek lokasi pangkalan resmi di Kota Tangerang di sini

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ia menjelaskan, gas 3 kg juga dapat dibeli masyarakat di 1.100 pangkalan dengan stok yang dipastikan aman dengan HET Rp19 ribu. Untuk cek lokasi pangkalan resmi bisa di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau di bit.ly/daftarpangkalanlpg-kotatangerang.

“Pemkot Tangerang masih menunggu aturan sub-pangkalan untuk dapat segera direalisasikan ke warung-warung di Kota Tangerang. Secara pendaftarannya atau tanda pada warung yang resmi berubah menjadi sub-pangkalan,” katanya.

2. LPG ukuran 3 kg sempat langka setelah pemerintah membatasi penjualan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Selasa (4/2/2025). (IDN Times/M Ilman Nafian).

Sebelumnya, ketersediaan PLG 3 kg di warung-warung sempat langka setelah pemerintah pusat membatasi penjualan gas subsidi itu, per 1 Februari 2025 lalu. Saat itu, pemerintah memutuskan, LPG 3 kg hanya di jual oleh agen dan pangkalan resmi. 

Hal itu sempat menimbulkan antrean di sejumlah tempat, termasuk Banten. Pembeli gas subdisi ini juga diwajibkan membawa KTP. 

Antrean itu menelan jiwa. Salah satu warga Kampung Ciledug, Jalan Beringin, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan meninggal dunia. Dia diduga kelelahan usai mengantre untuk membeli LPG 3 kg, Senin (3/2/2025).

Korban yang bernama Yonih binti Saman (68) tersebut mendadak tidak sadarkan diri usai pulang mengantre. Dedi, kerabat korban mengungkapkan, korban pergi dengan berjalan kaki ke lokasi agen gas berjarak 300 meter dari kediamannya. Padahal, Yonih sebelumnya, juga mempersiapkan dagangan nasi uduknya.

"Intinya kecapean. Pagi udah dagang nasi uduk, di sini ada warkop, abis antre puyeng, jatuh (pingsan)," kata Dedi.

3. Presiden Prabowo perintahkan Bahlil agar warung bisa kembali menjual LPG 3 kg

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyambangi dua pangkalan LPG tiga kilogram di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025) pagi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Setelah berbagai kasus antrean itu, Presiden Prabowo Subianto kemudian memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, agar pengecer bisa menjual gas LPG 3 kg,  mulai Februari 2025. 

Dalam kunjungan ke Tangerang, 4 Februari lalu, Bahlil memastikan bahwa pengecer kembali bisa berjualan LPG 3 kg. 

"Mulai hari ini sudah bisa di pengecer. Jadi pengecer ini kami ubah jadi sub pangkalan, jadi sudah normal, sudah bisa dibeli lagi di sana," kata Bahlil.

Bahlil mengungkapkan, dinaikkannya status pengecer menjadi subpangkalan, dilakukan untuk mengontrol harga gas subsidi 3 kg tersebut agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, tidak akan membenani masyarakat yang membeli.

"Agar harganya tidak dinaikkan semau-maunya, jangan sampai masyarakat membeli sampai Rp30 ribu, sementara di aturan harga jual tertinggi Rp19 ribu," ungkap Bahlil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Ita Lismawati F Malau
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us