Pemprov Banten Pangkas APBD 2025, Pendapatan dan Belanja Turun

- Pemangkasan APBD 2025 dilakukan untuk menyelesaikan masalah daerah
- Pendapatan dan belanja turun, pembiayaan daerah melonjak
- APBD Perubahan bakal fokus pada program prioritas
Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memangkas postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebagai bagian dari respons terhadap dinamika fiskal nasional serta upaya efisiensi belanja pemerintah daerah.
Kebijakan ini ditetapkan melalui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD Provinsi Banten.
1. Pemangkasan diklaim untuk menyelesaikan masalah daerah

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan bahwa APBD perubahan ini dirancang untuk memastikan pembangunan daerah tetap adaptif terhadap kondisi ekonomi nasional dan global yang terus berkembang.
“Perubahan kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika permasalahan daerah, sekaligus menyesuaikan dengan prioritas nasional yang perlu ditangani secara cepat,” kata Andra dalam Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (5/8/2025).
2. Pendapatan dan belanja turun, pembiayaan daerah melonjak

Dalam revisi terbaru, pendapatan daerah dipangkas dari sebelumnya Rp11,837 triliun menjadi Rp10,614 triliun, atau turun sekitar Rp1,223 triliun. Sementara itu, belanja daerah juga ikut disesuaikan dari Rp11,841 triliun menjadi Rp10,920 triliun.
Namun, terdapat lonjakan signifikan pada pos pembiayaan daerah dari hanya Rp4,037 miliar naik menjadi Rp305 miliar.
"Langkah ini menunjukkan adanya rekalkulasi fiskal yang signifikan untuk mengamankan keberlanjutan pembangunan daerah," katanya.
Andra menegaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan seiring dengan perubahan tema pembangunan daerah tahun 2025. “Perkuatan fondasi pemerataan kesejahteraan melalui pendidikan inklusif dan infrastruktur dasar berkelanjutan," katanya.
3. APBD Perubahan bakal fokus pada program prioritas

Ia juga memastikan seluruh proses revisi KUA-PPAS mengikuti regulasi terbaru, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah.
Evaluasi menyeluruh terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan menjadi landasan utama dalam penyusunan kembali prioritas pembangunan. Pemprov Banten menegaskan bahwa setiap program harus lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang fluktuatif.
Dokumen perubahan KUA-PPAS 2025 ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Mari kita kawal bersama pelaksanaan pembangunan agar tetap berada di jalur yang berpihak pada rakyat,” katanya.