Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov Banten Siapkan Eksekusi Pengosongan Lahan Situ Ranca Gede
Wagub Banten Dimyati (IDN Times/Khaerul Anwar)
  • Pemprov Banten akan mengeksekusi pengosongan lahan Situ Ranca Gede setelah putusan kasasi MA inkrah, dengan berkoordinasi bersama Pengadilan Negeri Serang.
  • Pemerintah menegaskan pendekatan dialog dan kerja sama agar proses pengambilalihan lahan tidak merugikan pengusaha yang telah berinvestasi di kawasan tersebut.
  • Sengketa lahan Situ Ranca Gede menjadi prioritas Pemprov karena statusnya sebagai aset daerah dan melibatkan banyak pihak, termasuk investor swasta bernilai besar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan langkah eksekusi pengosongan bangunan pabrik di atas lahan Situ Ranca Gede setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
  • Who?
    Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah bersama jajaran Pemprov Banten, serta pihak-pihak yang saat ini menguasai atau berinvestasi di lahan Situ Ranca Gede.
  • Where?
    Lahan yang disengketakan berada di kawasan Situ Ranca Gede, wilayah Provinsi Banten. Proses hukum dan koordinasi dilakukan melalui Pengadilan Negeri Serang.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Kamis, 30 April 2026. Pelaksanaan eksekusi masih menunggu proses administrasi dan koordinasi dengan pengadilan negeri setempat.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan karena Pemprov Banten telah memenangkan perkara hukum dan ingin mengembalikan fungsi lahan situ sebagai aset milik pemerintah provinsi.
  • How?
    Pemprov akan mengirim surat permohonan ke Pengadilan Negeri Serang untuk pelaksanaan eksekusi, melakukan pendataan pihak yang menempati lahan, serta membuka dialog guna mencari solusi bersama tanpa merugikan pihak manapun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengeksekusi pengosongan bangunan pabrik di atas lahan Situ Ranca Gede, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa secara prinsip Pemprov akan mengambil alih lahan tersebut karena telah memenangkan perkara. Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang solusi bersama dengan pihak yang selama ini menguasai lahan. Untuk diketahui, saat ini lahan tersebut sudah beralih fungsi jadi pabrik.

“Kalau misalkan lahan itu tidak bisa dikuasai, tetap ada pihak-pihak yang menjaga dan menguasai lahan itu, ya kita buat surat ke pengadilan negeri untuk pengosongan lahan itu. Teknik-teknik itu sudah saya kuasai,” kata Dimyati, Kamis (30/4/2026).

1. Pemprov bakal mengirim surat ke PN Serang terkait eksekusi putusan

Kawasan pabrik yang dulunya Situ Ranca Gede Jakung (IDN Times/Khaerul Anwar)

Ia menyatakan, Pemprov Banten akan mengirimkan permohonan ke Pengadilan Negeri Serang guna menindaklanjuti eksekusi lahan Situ Ranca Gede. Langkah tersebut diambil setelah putusan kasasi terkait gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dinyatakan inkrah.

Meski demikian, Dimyati menegaskan pihaknya masih mengkaji secara rinci isi putusan sebelum melakukan penguasaan lahan. Pemprov juga akan menginventarisasi pihak-pihak yang saat ini masih menempati kawasan tersebut dan mengedepankan komunikasi untuk menghindari potensi kerusakan.

“Nanti pihak ketiga yang sudah menguasai lahan itu kita data. Daripada nanti bongkar-bongkar dan merusak, kita ajak komunikasi. Opsinya bisa kita kuasai, lalu dikerjasamakan. Intinya untuk kepentingan orang banyak,” katanya.

2. Pemprov tak akan merugikan pengusaha yang berinvestasi

Wagub Banten Dimyati (IDN Times/Khaerul Anwar)

Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak ingin merugikan pihak pengusaha yang telah berinvestasi di kawasan tersebut. Karena itu, pendekatan dialog dan skema kerja sama tetap menjadi opsi.

“Intinya hal-hal yang merugikan pihak sebelumnya juga kita tidak mau. Kita cari win-win solution,” ucapnya.

3. Penanganan sengketa Lahan Situ Ranca Gede jadi prioritas

Kawasan pabrik yang dulunya Situ Ranca Gede Jakung (IDN Times/Khaerul Anwar)

Dimyati menambahkan, persoalan Situ Ranca Gede sejak awal melibatkan banyak pihak. Ia menegaskan seluruh situ di wilayah Banten merupakan aset milik pemerintah provinsi dan tidak boleh dimiliki individu maupun kelompok tertentu.

“Semua situ itu milik pemerintah provinsi, tidak boleh dimiliki oleh seseorang atau kelompok,” jelasnya.

Menurutnya, penanganan Situ Ranca Gede akan menjadi prioritas karena memiliki potensi besar dan melibatkan investasi swasta. Pemprov akan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengusaha yang disebut telah membeli lahan tersebut dengan nilai tinggi.

“Situ Ranca Gede kita bereskan dulu karena paling potensial. Informasinya ada pengusaha besar yang mengelola sejak awal dan sudah membeli dari pihak tertentu dengan nilai sangat mahal. Itu nanti kita inventarisir. Kita ingin semuanya win-win, jangan ada pihak yang dirugikan,” tutupnya.

Editorial Team