Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengeksekusi pengosongan bangunan pabrik di atas lahan Situ Ranca Gede, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa secara prinsip Pemprov akan mengambil alih lahan tersebut karena telah memenangkan perkara. Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang solusi bersama dengan pihak yang selama ini menguasai lahan. Untuk diketahui, saat ini lahan tersebut sudah beralih fungsi jadi pabrik.
“Kalau misalkan lahan itu tidak bisa dikuasai, tetap ada pihak-pihak yang menjaga dan menguasai lahan itu, ya kita buat surat ke pengadilan negeri untuk pengosongan lahan itu. Teknik-teknik itu sudah saya kuasai,” kata Dimyati, Kamis (30/4/2026).
