Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten menyatakan, bakal menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang penggunaan seragam sekolah dan atribut bagi guru dan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, sejauh ini Pemprov Banten belum pernah mengeluarkan peraturan tentang seragam sekolah meski dikenal dengan daerah sejuta santri dan seribu ulama.
Diketahui, Wali Kota (Wako) Pariaman, Sumatra Barat, Genius Umar, menegaskan tidak menerapkan SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah.
"Tidak perlu ada pencabutan peraturan di Banten terkait seragam sekolah. Apabila ada regulasi yang mengatur terkait seragam sekolah, barulah harus dicabut sesuai dengan amanat SKB 3 Menteri," kata Tabrani, Selasa (16/2/2021).