Pemukiman Baduy Gak Boleh Difoto Pakai Drone!

- Wisatawan diminta menghormati aturan adat Suku Baduy
- Pemukiman Suku Baduy dilarang difoto melalui udara, terutama menggunakan drone
- Larangan foto udara untuk menjaga dan melestarikan aturan adat serta rumah adat "Imah Kokolot"
Lebak, IDN Times - Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Medi menegaskan, pemukiman Suku Baduy tidak boleh difoto melalui udara, khususnya menggunakan drone.
"Kami berharap pelarangan foto udara menggunakan drone dapat dipatuhi wisatawan," kata Medi, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (10/2/2025).
1. Larangan itu bagian dari aturan adat Suku Baduy
Larangan itu merupakan bagian dari aturan adat Suku Baduy yang masih dijaga dan dilestarikan dengan ketat. Oleh karena itu, Medi meminta wisatawan untuk menghormati dan melaksanakannya.
Perkampungan masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes yang memiliki 68 kampung, termasuk Baduy Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik, kini dilarang foto menggunakan kamera drone.
2. Alasan larangan foto dengan drone

Menurut Medi, pelarangan foto menggunakan drone tersebut karena setiap kampung terdapat satu rumah adat yang disebut "Imah Kokolot". Nah, rumah adat itu tidak boleh difoto maupun video dan jika difoto menggunakan pesawat drone, maka semua kampung--termasuk rumah adat--terkena foto.
Oleh karena itu pihaknya kini memperketat larangan foto dari udara sampai kawasan hak tanah ulayat adat di pemukiman Baduy. "Kami berharap wisatawan tidak melakukan foto udara menggunakan drone," katanya.
Menurut dia, wisatawan boleh foto manual di kawasan pemukiman masyarakat adat Baduy. Sebab foto manual itu bisa diarahkan ke satu obyek, sehingga berbeda dengan foto menggunakan drone.