Kampung Baduy (https://kemenparekraf.go.id)
Menurut Medi, pelarangan foto menggunakan drone tersebut karena setiap kampung terdapat satu rumah adat yang disebut "Imah Kokolot". Nah, rumah adat itu tidak boleh difoto maupun video dan jika difoto menggunakan pesawat drone, maka semua kampung--termasuk rumah adat--terkena foto.
Oleh karena itu pihaknya kini memperketat larangan foto dari udara sampai kawasan hak tanah ulayat adat di pemukiman Baduy. "Kami berharap wisatawan tidak melakukan foto udara menggunakan drone," katanya.
Menurut dia, wisatawan boleh foto manual di kawasan pemukiman masyarakat adat Baduy. Sebab foto manual itu bisa diarahkan ke satu obyek, sehingga berbeda dengan foto menggunakan drone.