Serang, IDN Times - Dua buruh, Omsar Simbolon dan Muhammad Mamdan Fakih secara resmi mendapatkan penangguhan penahanan sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka perusakan ruangan kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kedua buruh tersebut keluar dari Rutan Polda Banten dijemput langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (29/12/2021). Keduanya bersedia menjadi penjamin kedua anggotanya tersebut.
"Kami meminta secara persuasif kepada Kapolda Banten, kami menjaminkan diri kami sebagai pemimpin agar anggota kami agar ditangguhkan penahanannya," kata Andi di Mapolda Banten.