Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penghapusan Antigen dan PCR Berlaku Pelabuhan Merak Hari Ini

Ilustrasi kendaraan saat mengantre di Pelabuhan Merak. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Cilegon, IDN Times - Pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan baru terkait syarat persyaratan perjalanan transportasi umum, termasuk kapal laut. Hal ini bagian dari transisi di tengah pandemik COVID-19 menuju aktivitas normal.

Penghapusan syarat hasil negatif antigen dan PCR ini berlaku bagi pelaku perjalanan di Pelabuhan Merak yang telah menerima vaksinasi kedua hingga booster. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (9/3/2022).

"Yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif COVID-19," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin.

1. Catat, ini syarat pengguna jasa yang baru vaksinasi pertama

Ilustrasi pemudik.(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sementara bagi pengguna jasa yang baru menerima dosis pertama tetap diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi," katanya.

2. Syarat sama bagi pengemudi truk logistik

Kendaraan pemudik tujuan Sumatra antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Shelvy mengatakan, peraturan ini pun berlaku juga untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Bagi yang baru vaksin dosis pertama, tetap wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi," katanya.

3. Pembatasan muatan, penumpang maksimal 70 persen

Pelabuhan Merak (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kemudian, lanjut Shelvy, operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.

Mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer.

"Pembatasan muatan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kapal," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us