Cilegon, IDN Times - Pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan baru terkait syarat persyaratan perjalanan transportasi umum, termasuk kapal laut. Hal ini bagian dari transisi di tengah pandemik COVID-19 menuju aktivitas normal.
Penghapusan syarat hasil negatif antigen dan PCR ini berlaku bagi pelaku perjalanan di Pelabuhan Merak yang telah menerima vaksinasi kedua hingga booster. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (9/3/2022).
"Yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif COVID-19," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin.