Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kendaraan saat mengantre di Pelabuhan Merak. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Cilegon, IDN Times - Pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan baru terkait syarat persyaratan perjalanan transportasi umum, termasuk kapal laut. Hal ini bagian dari transisi di tengah pandemik COVID-19 menuju aktivitas normal.

Penghapusan syarat hasil negatif antigen dan PCR ini berlaku bagi pelaku perjalanan di Pelabuhan Merak yang telah menerima vaksinasi kedua hingga booster. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (9/3/2022).

"Yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif COVID-19," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin.

1. Catat, ini syarat pengguna jasa yang baru vaksinasi pertama

Ilustrasi pemudik.(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sementara bagi pengguna jasa yang baru menerima dosis pertama tetap diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi," katanya.

2. Syarat sama bagi pengemudi truk logistik

Editorial Team

Tonton lebih seru di