Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Setelah itu, korban dan anaknya diajak ke kantor Samsat Ciledug bertemu dengan perempuan inisial HE dengan menyerahkan berkas lamaran. "Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas," kata Sodiq.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, yang berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Juncto Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.