Kepala BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana menjelaskan, petugas BNNP bekerja sama dengan keamanan bandara melakukan penyelidikan terkait akan adanya pengiriman sabu yang akan transit di Bandara Soetta.
Akhirnya sekira pukul 21.30 WIB di area Terminal 2 Bandara petugas berhasil mengamankan dua orang penumpang pesawat yang berasal dari Medan yang berinisial MD (21) dan SH (24). Pada saat melakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti narkotika berupa delapan buah paket sabu dengan berat 989,7 gram.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka barang tersebut dibawa dari Aceh dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu yang keduanya kenakan. Sabu tersebut akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan.
"Keduanya merupakan seorang kurir, mereka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per orang," kata Tantan saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Banten, Kota Serang, Kamis (2/7).
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.Sehari kemudian narkotika jenis ganja seberat 298 kilogram kembali berhasil diamankan dari mobil truk barang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.