Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Peras Pengusaha Tambak Udang, Kades di Lebak Ditahan Kejaksaan

Peras Pengusaha Tambak Udang, Kades di Lebak Ditahan Kejaksaan
Dok. IDN Times/Riz
Share Article

Lebak, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berinisial H beserta sang suami berinisial YH, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Keduanya diduga memeras investor tambak udang.

"Yang bersangkutan mengancam, surat- surat dokumen yang diperlukan pihak perusahaan tidak ditandatangani apabila permintaan uang yang diminta tersangka tidak diberikan. Tujuannya itu mau buat perusahaan tambak udang," kata Kasie Pidsus Kejari Lebak, Ahmad Fakhri pada Kamis (16/11/2023).

1. Pemerasan terkait atas izin lahan

Bangkrak penangkap benur (IDN Times/Athif Aiman dan Aldila Muharma)
Bangkrak penangkap benur (IDN Times/Athif Aiman dan Aldila Muharma)

Fakhri mengatakan, pihak perusahaan sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak kepala desa mengenai pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi tambak udang. Namun, kepala desa berinisial dan suaminya malah memeras pihak perusahaan.

"Peran suaminya ini adalah yang bersangkutan membantu sampai terjadinya pemerasan yang dilakukan kepala desa. Sampai penyidikan kali ini total uang yang diterima tersangka sekitar Rp300 juta lebih," katanya.

2. Sebanyak 42 saksi sudah diperiksa

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama proses penyelidikan, lanjut Fakhri, pihaknya telah memeriksa lebih dari 42 saksi. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang memenuhi.

"Mintanya satu kali tapi yang masuk bertahap. Jadi proses uang masuk ke rekening kepala desa maupun suaminya itu bertahap. Kita juga ada dokumen alat bukti bahwa di rekening tersangka ada uang masuk," katanya.

3. Terduga pelaku terancam pasal tindak pidana korupsi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya H dan YH disangkakan Pasal 12 e Pasal 12 B dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share Article
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal

Latest News Banten

See More

Kesal Disebut Mokondo, Pria di Serang Bunuh Teman Wanitanya

25 Mei 2026, 21:31 WIBNews