Kota Tangerang, IDN Times - Kasus pembunuhan guru spiritual Armand alias Alex menuai kontroversi. Guru besar hukum pidana Universitas Trisakti, Profesor Andi Hamzah menilai, perkara ini bahkan sudah janggal sedari tahap penuntutan.
Dalam kasus ini, dalang pembunuhan adalah Matum dan sudah divonis pidana penjara 2 tahun 5 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang menuntut Matum dengan pidana penjara 4 tahun.
Profesor Andi Hamzah menilai tuntutan jaksa dan vonis hakim janggal. "Itu terlalu ringan, pidana itu tidak itu tidak ada damai, kasus pembunuhan tidak boleh ada damai. Tuntutan JPU juga ringan," kata Andi saat dihubungi, Senin (14/2/2022) kemarin.