Tangerang, IDN Times - Pelaku pembunuhan sesama petani di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang berinisial N alias Baron (42) terancam hukuman 15 tahun penjara. Diketahui, korban merupakan MS (74) ditemukan bersimbah darah di kebun garapannya pada 1 Agustus lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka N alias Baron dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Zain, Rabu (4/9/2024).