Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Petani Sambut Alur Baru Pupuk Subsidi, Produksi Bisa Optimal

Petani Sambut Alur Baru Pupuk Subsidi, Produksi Bisa Optimal
Petani panen cabai lahan pasir (IDN Times/Daruwaskita)
Share Article

Tangerang, IDN Times - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menyambut baik langkah pemerintah yang menyederhanakan alur distribusi pupuk subsidi. Kebijakan ini dianggap sebagai terobosan penting untuk mempercepat penyaluran pupuk kepada petani, dan mengurangi kendala birokrasi yang selama ini dikeluhkan.

M Yadi Sofyan Noor, Ketua KTNA Nasional mengatakan, dengan distribusi yang lebih efisien, petani optimis produktivitas pertanian akan meningkat, mendukung upaya pemerintah mencapai swasembada pangan.

“Saya kira ini adalah kabar baik bagi para petani di seluruh Indonesia, karena nantinya mereka akan mendapatkan pupuk subsidi secara cepat dan mudah tanpa harus melalui jalur birokrasi yang berbelit-belit,” ujar Yadi di Tangerang, Senin (18/11/2024) 

1. Regulasi sebelumnya disebut terlalu berbelit-belit

Stok pupuk subsidi di Provinsi Maluku Utara (dok. Pupuk Indonesia
Stok pupuk subsidi di Provinsi Maluku Utara (dok. Pupuk Indonesia

Yadi menjelaskan, sebelumnya terdapat banyak sekali regulasi yang mengatur distribusi pupuk, termasuk 41 Undang-Undang, 23 Peraturan Pemerintah (PP), serta enam Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). Dengan kebijakan baru ini, kata Yadi, proses distribusi akan lebih sederhana. 

"Data dari Kementerian Pertanian akan diteruskan langsung ke Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk mendistribusikan pupuk subsidi kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yang kemudian menyalurkannya langsung kepada petani binaan di daerah," tuturnya.

2. Sistem yang baru, akan bikin petani lebih produktif

Kios pupuk subsidi (dok. Pupuk Indonesia)
Kios pupuk subsidi (dok. Pupuk Indonesia)

Sebagai langkah awal, pengisian E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik) oleh petani telah dilakukan dan selesai pada 15 November 2024. Sistem ini menjadi acuan utama untuk memastikan pupuk subsidi didistribusikan tepat sasaran melalui Gapoktan. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan mampu mempercepat akses petani terhadap pupuk subsidi, sehingga mendukung kelancaran musim tanam di awal 2025.

“Manfaatnya jelas, pupuk dapat diterima petani lebih cepat. Pada saat tanam, pupuk sudah tersedia sehingga produktivitas tanaman dapat dioptimalkan,” tambah Yadi. 

3. Kemudahan akses pupuk subsidi bisa membuat swasembada pangan tercapai

Ilustrasi petani padi (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi petani padi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ia juga optimistis bahwa kemudahan akses pupuk subsidi ini akan menjadi indikator positif menuju swasembada pangan dalam waktu dekat. Selain itu, Yadi menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah dalam pelaksanaan distribusi pupuk ini. 

“Dukungan penting dari pemerintah adalah pengawasan yang ketat terhadap distribusi. Karena prosesnya sangat pendek dan cepat, diperlukan pengawasan untuk memastikan semua berjalan sesuai rencana,” sarannya.

Selain pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai rencana, Yadi juga melihat kebijakan ini sebagai tonggak kemajuan dalam mendukung kebutuhan petani secara langsung. Di mana, langkah ini merupakan kemajuan bagi ketahanan pangan dan juga kesejahteraan petani di masa mendatang. 

"Saya optimistis Indonesia akan mencapai swasembada dalam waktu dekat. Indikatornya adalah kemudahan akses pupuk subsidi bagi para petani,” ujar Yadi.

4. Menko Zulkifli pangkas aturan pupuk bersubsidi

Kios pupuk subsidi (dok. Pupuk Indonesia)
Kios pupuk subsidi (dok. Pupuk Indonesia)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan pemerintah telah memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsisi ke petani. Pemangkasan itu dilakukan untuk mempermudah distribusi pupuk bersubsidi ke petani.

Zulhas mengatakan regulasi terbaru pupuk bersubsidi yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) akan terbit pada Januari 2024.

“Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan Camat, persetujuan Bupati, persetujuan Gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” ujar Zulhas dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (17/11/2024).

Share Article
Editorial Team

Latest News Banten

See More