Peternak Jadi Tersangka, Mahfud: Kalau Bela Diri Gak Boleh Dihukum

Serang, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal kasus Muhyani (58), seorang pria di Serang yang menusuk pencuri kambing hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Mahfud, jika seorang korban pencurian tak sengaja melukai pelaku tindak pidana karena membela diri tak bisa dihukum. "Saya cek dulu (kasusnya). Kalau korban membela diri, gak boleh dihukum," kata Mahfud saat kunjungan di Pandeglang, Rabu (13/12/2023).
1. Mahfud menilai, kasus ini sama dengan Irfan di Bekasi
Mahfud juga menilai, kasus yang menimpa Muhyani mirip dengan nasib Irfan di Bekasi. Dia dikeroyok oleh dua begal, lalu melawan dan merampas senjata para pelaku.
Saat itu, satu pelaku tewas di tangan Irfan dan satu pelaku lainnya melarikan diri. Akibat peristiwa itu Irfan sempat ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Besoknya saya bilang ke presiden, ini gak boleh dijadikan tersangka. Langsung bebas malah diberikan piagam dari polisi membantu ketertiban dan keamanan katanya Irfan anak Madura di Bekasi," katanya.