Tangerang Selatan, IDN Times - Wabah infeksi virus corona yang menjangkiti Indonesia memaksa penyelenggara menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sedianya, Pilkada Serentak 2020 itu digelar pada 23 September.
Penundaan tersebut, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI, pada tanggal 30 Maret 2020, disepakati penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 kabupaten dan kota di Indonesia.