Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus terdakwa bernama Matum bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang guru spiritual di Pinang Kota Tangerang pada 18 September 2021. Meski demikian, terdakwa divonis dengan putusan pidana penjara 2 tahun 5 bulan.
Putusan tersebut diketahui dari lama resmi PN Tangerang dengan nomor putusan 1880/Pid.B/2021/PN Tng tanggal 11 Januari 2022.
Sebagaimana diketahui, seorang guru spiritual bernama Armand alias Alex tewas ditembak dua eksekutor suruhan pelaku Matum di Jalan Naen Saba, Pinang, Kota Tangerang.