Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Banten Bongkar Penjualan Online Satwa Dilindungi

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit 4 Tipidter Polda Banten berhasil menyelamatkan lima ekor Lutung Jawa dan seekor Kancil Jawa. Keenam hewan yang dilindungi itu sepat diperjualbelikan secara daring (online).

Dalam kasus jual beli hewan-hewan dilindungi ini, polis menangkap satu tersangka.

1. Pelaku DS merupakan warga Desa Ciputri Kabupaten Pandeglang

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, tersangka berinisial DS dan merupakan warga Desa Ciputri Kabupaten Pandeglang.

"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti beberapa ekor satwa yang dilindungi yang diperjualbelikan secara online," kata Nunung, seperti dkutip dari situs Antara, Kamis (11/6).

2. Tersangka berjualan hewan-hewan yang dilindungi itu melalui media sosial Facebook

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Lebih lanjut Nunung mengungkap, tersangka diduga sudah memperjualbelikan satwa yang dilindungi sebanyak 15 ekor Lutung Jawa, 1 ekor burung elang Bido, 1 ekor musang rasse dan 1 ekor kucing hutan melalui media sosial Facebook.

"Pelaku memperoleh satwa tersebut dari seorang laki-laki berinisial H yang sudah kita tetapkan sebagai DPO," imbuhnya.

3. Per ekor, tersangka meraup untung hingga Rp500 ribu

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka DS diduga mendapat pasokan hewan-hewan malang itu dari H dengan harga Rp150 ribu per ekor. "Oleh pelaku, hewan ini dijual dengan harga Rp650 ribu per ekor," jelas Nunung.

Menurut Nunung, DS dijerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukuman yang diatur dari pasal berlapis adalah maksimal 5 tahun. 

"Pelaku berikut barang buktinya sudah berhasil kita amankan, dan kita akan melakukan pengembangan kasus jual beli satwa lindung ini, guna mengungkap siapa kurir, penerima, pembeli, dan pemburu satwa tersebut," kata Nunung. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us