Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Banten Bongkar Praktik Klinik Kecantikan Ilegal di Pandeglang

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Polda Banten membongkar praktik kesehatan ilegal yang berkedok klinik kecantikan di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang berujung penggerebekan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten pada pertengahan bulan Juni 2023. Pemilik klinik inisial RHR (25) ditetapkan sebagai tersangka.

1. Klinik menawarkan perawatan kecantikan dan gigi tanpa izin

Dok. Istimewa/Polda Banten

Klinik kecantikan itu beroperasi dan menawarkan praktik kesehatan, termasuk veneer gigi. Padahal seluruh karyawan yang  tidak memiliki ketrampilan dan izin praktik.

"Pada salon tersebut diketahui melakukan berbagai praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony, Senin (3/7/2023).

2. Klinik kecantikan itu telah beroperasi selama satu tahun

ilustrasi perawatan kulit wajah (pixabay.com/Tumisu)

Dia mengungkapkan, usaha klinik kecantikan itu sudah berjalan selama satu tahun. Pelaku RHR dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan/atau Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Selain jasa salon juga ada praktik tenaga kesehatan," katanya.

3. Polisi mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kendati proses hukum dugaan klinik ilegal tersebut telah rampung penyidikan atau P21, Polda Banten masih mengembangkan kasus terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us