Tangerang, IDN Times - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka dari M Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, Eko Setio Budi Wahono. Pencabutan tersebut usai dilakukannya gelar perkara khusus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, penyidik menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian.
"Beberapa ketidaksesuaian secara administrasi prosedur sebagaimana yang diatur PerkaPolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada perkara tersebut," ujar Trunoyudo di ICE BSD Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).