Serang, IDN Times - Polisi menghentikan penyidikan kasus perusakan dan penghinaan simbol negara yang dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap 6 buruh. Polisi menghentikan perkara tersebut setelah kuasa hukum Gubernur Banten mencabut laporan.
"Dengan pencabutan laporan ini, permasalahan ini bisa tuntas secara menyeluruh agar Banten kembali kondusif," kata Asep Busro, kuasa hukum Gubernur Banten di Mapolda Banten, Rabu (5/1/2022).