Serang, IDN Times - Kepolisian menegaskan artis Nikita Mirzani harus tetap menjalani proses wajib lapor dengan mendatangi secara langsung Mapolresta Serang Kota, meski saat ini masih berada di luar negeri. Nikita dijadwalkan kembali wajib lapor kedua kali di pekan depan.
"Wajib lapor lagi antara hari Kamis dan Jumat, waktunya disesuaikan dengan jam kerja aja," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Jumat (29/7/2022).
Saat ini, Nikita berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
