Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Tangkap Pemasok Merkuri ke Tambang Emas Ilegal di Lebak

Kota Serang
Polisi Tangkap Pemasok Merkuri ke Tambang Emas Ilegal di Lebak
Dok. Istiewa/Didi
Share Article

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap tiga pemasok merkuri ke penambang emas tanpa izin atau ilegal di wilayah Cibeber dan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak, Banten.

Penangkapan penyuplai merkuri itu merupakan pengembangan dari pengungkapan aktivitas penambangan emas ilegal di Lebak.

  1. 1. Merkuri yang disuplai ke penambang ilegal di Lebak didapat dari Sukabumi

    IDN Times/khaerul anwar
    IDN Times/khaerul anwar

    Ketiga tersangka yakni HK, DK dan DM merupakan warga Kabupaten Lebak. Dari keterangan mereka merkuri yang disuplai kepada pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal itu didapat dari wilayah Sukabumi Jawa Barat.

    "Dari tangan mereka kita berhasil menyita barang bukti merkuri seberat 50 kilogram," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Jumat (17/2/2023).

  2. 2. Penggunaan merkuri sangat berbahaya bagi alam dan manusia

    Dok. Istimewa/Polda Banten
    Dok. Istimewa/Polda Banten

    Selama ini merkuri telah lama digunakan di pertambangan emas skala kecil atau penambang ilegal di Lebak karena harganya yang murah. Namun, bahan ini juga menimbulkan dampak negatif bagi manusia dan lingkungan.

    "Merkuri sangat berbahaya bagi lingkungan dan akan berdampak kepada gangguan kesehatan masyarakat," katanya.

  3. 3. Enam pemilik tambang emas ilegal ditangkap

    Aktivitas tambang emas ilegal di sungai Suso, Luwu, Sulsel. (Istimewa)
    Aktivitas tambang emas ilegal di sungai Suso, Luwu, Sulsel. (Istimewa)

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap 6 orang terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Salah satu lokasi yang dijadikan tempat penambangan emas ilegal itu di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

    Keenam orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu adalah CP alias Yusuf, ST alias Iboh, US, RH, PI dan AT.

    "Pelaku yang diamankan pelaku tambang ilegal, penanggung jawab kegiatan (tambang) maupun penampung hasil tambang," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Kamis (16/2/2023).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More