Serang, IDN Times - Polresta Serang Kota akhirnya berhasil menangkap kembali Agus (30), tersangka pembunuhan anak kandung yang kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polresta sejak Kamis (25/7/2024).
Agus ditangkap saat hendak turun gunung memasuki Kampung Wangun, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 23.30 WIB malam.
"Pelaku kini sudah berada di ruang tahanan. Dan pencarian dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota yang selama kurang lebih 68 jam melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," kata PS Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani, Senin (29/7/2024).
