Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengusaha Minta Jatah Proyek

Screenshot_20250609_141940_Chrome.jpg
Dok. Khaerul anwar


Serang, IDN Times -
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusaha meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang di pembangunan Chandra Asri Alkali (CAA).

"Sudah ditangkap 2 orang lagi," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (9/6/2025).

1. Kedua tersangka baru itu sudah ditahan

Screenshot_20250609_141953_Chrome.jpg
Dok. Khaerul anwar

Dian mengatakan, kedua orang ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolda Banten pada Kamis (5/6/2025) dini hari lalu. Namun, Dian masih enggan menyebutkan identitas tersangka dan peran kedua tersangka tersebut.

"Untuk identitas nanti akan di konferensi pers  yah," katanya.

2. Dari informasi yang dihimpun, mereka masih pengurus Kadin Cilegon

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Namun, dari informasi yang didapat, kedua tersangka tersebut inisial IA sebagai pengurus Kadin Kota Cilegon.

Kemudian tersangka insial ZB yang ikut dalam pertemuan antara pengusaha lokal dengan perwakilan atau sub kontraktor PT CAA pada Jumat (9/5/2025) itu.

3. Sebelumnya polisi telah tetapkan 3 tersangka

Screenshot_20250609_141940_Chrome.jpg
Dok. Khaerul anwar

Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka yaitu Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim.

Kemudian, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua HSNI Cilegon Rufaji Zahuri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Rencana Proyek MRT ke Tangsel dan Balaraja Terus Dikebut

18 Sep 2025, 11:55 WIBNews