Ini Peran Para Tersangka di Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 T

- Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengusaha meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang di pembangunan Chandra Asri Alkali (CAA).
- Ketiga tersangka adalah Ketua Kadin Cilegon, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
- Salah satu tersangka, Ismatullah, terekam dalam video viral menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.
Serang, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan mengungkap, tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengusaha meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang di pembangunan Chandra Asri Alkali (CAA). Ketiganya, memiliki peran masing-masing.
Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim; Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah; dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Jahuri.
1. Ismatullah, tersangka yang minta proyek Rp5 triliun tanpa lelang

Dia menyampaikan, tersangka Ismatullah merupakan orang yang terekam dalam video viral sedang menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang ke PT China Chengda Engineering.
"IS (Ismatullah) menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon," kata Dian, Jumat (16/5/2025) malam.
3. Salim memaksa minta proyek dan mengerahkan orang untuk mendata ke PT Chengda

Sedangkan, Salim selaku ketua Kadin Kota Cilegon bersama Ismatullah ikut pertemuan sebanyak dua kali dengan PT Chengda dan PT Total selaku subkontraktor pada tanggal 14 dan 22 April 2025. Kedunya diduga kuat memaksa kontraktor asal China itu untuk memberikan sebagian proyek ke pengusaha lokal Cilegon.
"Selain itu, peran MS (Muhamad Salim) adalah mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda," katanya.
3. Ketua HNSI yang mengancam akan menutup Chandra Asri Alkali

Sementara, peran Rufaji adalah orang yang mengancam akan menghentikan proyek jika pembangunan Chandra Asri Alkali dari PT Chengda jika proyek Rp5 triliun tanpa lelang tidak diberikan.
"Rufaji disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP," katanya.