Tiga Orang Jadi Tersangka di Kasus Minta Jatah Proyek Chandra Asri

- Polda Banten menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemerasan proyek Rp5 triliun tanpa lelang.
- Tersangka terdiri dari Ketua Kadin Kota Cilegon, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Kota Cilegon.
- Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Serang, IDN Times - Polda Banten menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus pengusaha meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang ke PT Chengda Engineering di pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Chandra Asri Alkali (CAA).
Ketiga orang tersebut adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim; Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah; dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Jahuri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten pada malam ini, kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 3 orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, Jumat malam (16/5/2025).
1. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Polda Banten

Ketiga tersangka juga langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan ditahan di Rutan Mapolda Banten selama proses penyidikan.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memintai keterangan terhadap 17 saksi. Dari hasil tersebut, kemudian penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya dalam kasus tersebut.
"Bukti berupa rekaman video, notulensi, handphone, dan tangkap layar percakapan handphone saudara MS, intinya diajak datang ke PT Chenda untuk meminta proyek," katanya.
2. Pasal yang disangkakan ke 3 tersangka

Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, dugaan pemalakan ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seseorang yang diduga pengusaha di Kota Cilegon meminta jatah proyek tanpa tender Rp5 triliun kepada kontraktor asal China yang mengerjakan PSN tersebut.
Video tersebut memicu reaksi berbagai pihak, termasuk dari Pemerintah Kota Cilegon, Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Investasi yang telah menggelar rapat terbatas bersama pihak terkait.