Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Hanya Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Juga Palak Perusahaan Ini

Dok.khaerul anwar
Intinya sih...
  • Ketua Kadin Kota Cilegon diduga memalak PT Narwastu Naga Kinjes.
  • Salim sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
  • Kasus pemerasan dilaporkan pada September 2024 terkait proyek senilai Rp750 juta.

Serang, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim diduga tak hanya minta jatah di proyek Chandra Asri Alkali (CAA) saja. Salim juga diduga memalak PT Narwastu Naga Kinjes.

Bahkan, pria yang akrab disapa Abah Salim itu telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka Salim tidak ditahan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses (penyidikannya) lanjut," kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (22/5/2025).

1. Salim dijerat dengan dua berkas berbeda

Dok. Khaerul anwar

Dian menjelaskan, nantinya penyidak kasus pemerasan dan penghasutan oleh tersangka Salim kepada PT Chandra Asri Alkali dengan PT Nawastu Naga Kinjes akan dibedakan berkasnya.

"Dibedakan (berkasnya), beda objeknya, beda waktu dan lokasinya," katanya.

2. Kasus dugaan pemalakan PT Nawastu Naga Kinjes dilaporkan pada September 2024

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Terpisah, Direktur PT Narwastu Naga Kinjes, Cecep Supriyadi mengungkap, kasus pemerasan dengan pemaksaan itu ia laporkan ke Polda Banten pada bulan September 2024.

"Perkara dengan terlapor Muhammad Salim terkait pekerjaan di Wilmar Grup, di anak perusahaannya PT Jawa Manis Rafinasi yang dilaporkan September tahun lalu," katanya.

3. Duduk perkara kasus pemerasan oleh Salim di PT Narwastu Naga Kinjes

Dok.khaerul anwar

Cecep menjelaskan, kasus dugaan pemerasan berawal saat perusahaannya menang lelang pekerjaan pembongkaran dan penjualan scrap di PT Jawa Manis Rafinasi Januari 2024.

Pada saat akan memulai pekerjaan pada 23 Januari 2024 secara tiba-tiba, PT Narwastu Naga Kinjes dihalangi oleh petugas keamanan perusahaan dengan alasan  belum dapat izin dari pimpinan perusahaan.

Selain itu, larangan diduga ada kaitannya dengan Abah Salim--yang saat itu hanya sebagai tokoh masyarakat dan Direktur PT Cahaya Bintang Sejati (CBS)-- yang meminta jatah proyek dengan nilai Rp750 juta tersebut.

"(Tersangka) Meminta (jatah), meminta kepada pihak kami, pihak perusahaan kami, dengan keinginan-keinginan (jatah penjualan scrap). Sehingga kami mentransfer sejumlah uang kepada PT CBS ya, itu pemiliknya kan Bapak Muhammad Salim," katanya.

Setelah mentransfer ke pihak Abah Salim dengan total mencapai Rp14 juta, pekerjaan tidak bisa dilakukan hingga saat ini. Cecep mengaku perusahaannya merugi hingga Rp200 juta karena sudah mengeluarkan biaya sewa alat, beli alat, pembuatan seragam 25 karyawan, sosialisasi dan yang lainnya.

"Pekerjaan proyeknya tidak dilanjutkan, tapi kami sudah rugi," kata pengusaha asal Cilegon tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us