Ilustrasi borgol (IDN Times)
Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, mengapresiasi langkah Polres Lebak yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, ia meminta penyidik tidak berhenti hanya pada pengelola tambang.
“Saya berharap penanganan perkara dalam penetapan tersangka bukan hanya berhenti kepada kedua orang pelaku saja. Artinya masih ada pihak-pihak lain yang ikut serta seperti yang mendistribusikan dan ada juga pihak yang membeli pasir laut ilegal selama tiga tahun. Maka, Polres Lebak harus objektif dan profesional mengusut siapa pun para pelaku yang terlibat dalam kasus tambang pasir laut ilegal ini,” kata Musa.
Menurutnya, pembeli atau penadah pasir hasil tambang ilegal juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jangan hanya pemilik tambangnya saja yang diproses, tapi penadahnya pun sama harus diproses, karena penjual tidak mungkin melakukan kalau tidak ada pembeli,” ujarnya.
Musa juga meminta proses hukum segera dilanjutkan hingga tahap penuntutan.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan oleh Polres Lebak. Maka saya meminta agar berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan dan dilakukan penahanan oleh Kejari Lebak,” katanya.