Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Humas Polda Banten

Serang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap lima tersangka perusak Gunung Liman yang bekerja sebagai penambang emas tanpa izin (PETI) atau Gurandil yang viral dikeluhkan warga adat Baduy.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno dalam siaran pers diterima, Jumat (23/4/2021) mengatakan, pihaknya sudah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka.

1. Para gurandil sudah lakukan aktivitas dari Januari 2021

Ilustrasi pengolahan emas tradisional (IDN Times/Muhamad Atib)

Penetapan tersangka sudah berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi terkait perusakan Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Para Gurandil itu diketahui telah melakukan aktivitas penambangan emas sejak Januari 2021 di kawasan Gunung Liman yang disebut sebagai tempat sakral masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak.

2. Lima tersangka itu kelompok jaringan

Editorial Team

Tonton lebih seru di