Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta Kombes Alexander Yurikho (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Alex mengungkapkan, pemeriksaan saat ini masih berjalan. Hal tersebut membuat pihak kepolisian kemungkinan akan menjerat pelaku dengan pasal lainnya tergantung dengan alat bukti yang didapatkan.
"Jika saat proses jalannya penyelidikan kemudian ada sangkaan pasal lain, itu dimungkinkan untuk keadilan. Sementara ini alat bukti yang telah lengkap, yakni pasal penipuan dan pemerasan tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah postingan di akun Twitter @listongs pada Jumat (18/9/2020) menjadi viral dan menceritakan dugaan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat hendak melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Akun tersebut menulis bahwa dia mengalami pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria yang diduga petugas rapid test pada Minggu, 13 September 2020.
Diceritakannya, pria yang melakukan rapid test kepada dirinya mengklaim bahwa hasil yang didapatkan adalah reaktif. Namun, oknum petugas tersebut menawarkan untuk mengubah hasil tes tersebut menjadi nonreaktif--asalkan LHI mau membayar sejumlah uang.
Selain diminta sejumlah uang, akun tersebut juga mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari oknum petugas rapid test tersebut.