Kabupaten Tangerang, IDN Times - Polresta Tangerang menetapkan R (15) sebagai "anak pelaku" dalam kasus kasus penganiayaan yang menyebabkan BD (15), seorang santri di pondok pesantren Daar El Qolam, Gintung, Balaraja, Kabupaten Tangerang tewas. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, penetapan tersebut setelah polisi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa enam saksi.
"Anak pelaku R sempat berkelahi dengan korban (BD) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," katanya, Selasa (9/8/2022). Adapun insiden mengenaskan itu terjadi pada Minggu (7/8/2022).
Status "anak pelaku" dalam kasus ini sama dengan status tersangka.