Polres Tangsel Tangkap 2 Pengedar dan Sita Narkoba Rp4,6 Miliar

- Polres Tangsel menyita 9.206 butir ekstasi senilai Rp4,6 miliar lebih dari dua tersangka pengedar narkoba RH dan FY di apartemen Cisauk.
- Keduanya ditangkap setelah polisi menemukan 6 butir ekstasi dari RH dan berhasil memancing FY untuk mengungkap tempat penyimpanan ribuan butir ekstasi.
- Ekstasi yang disita menjangkau daerah Tangerang, Makassar, Surabaya, Bali dengan pemasok terendus berada di luar negeri, serta ditemukan barang bukti sabu seberat 7,2 gram.
Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menyita sebanyak 9.206 butir ekstasi dari dua tersangka pengedar narkoba, berinisial RH dan FY. Keduanya ditangkap di apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Bila diakumulasikan ekstasi ini senilai Rp4,6 miliar lebih," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Jumat (14/3/2025).
1. Pelaku ditangkap di apartemen di Bintaro

Victor mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya tersangka RH. Polisi yang menemukan 6 butir ekstasi dari RH, langsung mengembangkan kasus untuk mencari pelaku lainnya.
Victor mengatakan, penyidik memancing tersangka FY sehingga berhasil ditangkap di lobi apartemen. FY mengakui masih punya ekstasi dalam jumlah banyak menunjukan tempat penyimpanan di rumahnya. FY menempati rumah mewah di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
"Di rumah itu ditemukan satu tas warna cokelat berisi 25 plastik klip berisi ribuan butir ekstasi," kata dia.
2. Ekstasi ini impor dari luar negeri

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman mengatakan, bahwa peredaran ekstasi ini menjangkau daerah Tangerang, Makassar, Surabaya, Bali. Bandar pemasok terendus masih berada di luar negeri.
"Ini (ekstasi) impor," singkatnya.
3. Pelaku terancam hukuman mati

Polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,2 gram dari penguasaan tersangka. Barang bukti lainnya yang disita antara lain mobil bernopol B 1485 JKC, satu bong, dua korek api modifikasi, dua unit ponsel.
Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman pelaku Pidana paling singkat enam tahun, paling berat hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Pardiman.



















