Polri Sebut Tak Ada Korupsi di Pagar Laut Tangerang, Ini Kata ATR BPN

- Kementerian ATR BPN menyerahkan kasus penerbitan SHGB di laut perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang ke aparat penegak hukum.
- Pegawai ATR BPN Kabupaten Tangerang yang terlibat dalam penerbitan SHGB di laut telah diberikan sanksi karena tidak mengikuti SOP pemberian hak.
- LBHAP PP Muhammadiyah mendesak KPK membongkar dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus pemagaran atau pengaplingan tanah laut di Tangerang, Banten.
Tangerang, IDN Times - Kementerian ATR BPN menyatakan telah menyerahkan seluruh proses hukum kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang ke aparat penegak hukum.
"Untuk pagar laut sudah ditangani oleh BPN dan aparat hukum jadi seperti pemberitaan dan statement Pak Menteri (Nusron Wahid) kepada media dalam beberapa kesempatan," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR BPN, Harison Mocodompis kepada IDN Times, Selasa (15/4/2025).
1. BPN sudah menjatuhkan sanksi pegawai ATR BPN Kabupaten Tangerang yang menerbitkan SHGB di laut

Saat ditanyai perihal pernyataan Bareskrim Polri soal tak ada dugaan korupsi dalam kasus tersebut, Harison menyatakan pihaknya enggan menanggapi. "Ranah Hukum, jadi kami tidak dalam posisi menanggapi," kata dia.
Meski begitu, Harison memastikan, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada pegawai ATR BPN Kabupaten Tangerang yang terlibat dalam penerbitan SHGB di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
"Sanksi kepegawaian sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat sudah diberikan sanksi, bahkan ini menjadi upaya paling awal yang dilakukan BPN selain pembatalan sertifikat (SHGB)," kata Harison.
2. Para pegawai tersebut dinilai menyalahi aturan penerbitan sertifikat

Sanksi tersebut, lanjut Harison, karena para pegawai tersebut tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian hak. "Tentang SOP pemberian hak yang seharusnya diikuti dan ditaati dalam rangka penertbitan sertifikatnya," kata dia.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap dalam kasus pemagaran atau pengaplingan tanah laut di Tangerang, Banten.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP, Muhammadiyah Gufroni, menduga ada indikasi gratifikasi dalam kasus pemagaran laut di Tangerang yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari oknum aparat desa.
"Ya betul, dan kami melihat ada indikasi gratifikasi, ada indikasi suap, sehingga kami mendesak kepada KPK untuk terjun juga untuk membongkar soal indikasi jual-beli lautan ini," kata Gufroni, saat dihubungi IDN Times, Minggu (19/1/2025).
Gufroni pun meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengecek lebih lanjut BPN Kabupaten Tangerang, yang diduga memberikan restu untuk jual beli tanah.
"Ya tentu kan ini kan ada hubungannya, karena kan yang mengeluarkan ini kan BPN ya. BPN Kabupaten Tangerang, dan tentu harus di-cross check lebih lanjut oleh Kementerian ATR BPN," kata dia.