Tangerang, IDN Times - Pemerintah melonggarkan aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk yang datang melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Saat ini, PPLN tak perlu lagi mengantre untuk menjalani tes COVID-19 dengan metode PCR.
Meski demikian, penumpang yang baru tiba dari luar negeri--baik WNA maupun WNI--tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan memiliki hasil pemeriksaan atau negatif Covid-19 dari negara keberangkatan maksimal 2x24 jam.
Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Sus Agus Listiyono mengatakan, aturan untuk kedatangan PPLN tertuang di dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri.
"Untuk PPLN menurut SE 17 April 2022, adendumnya sama 19 April, tidak ada lagi PCR kedatangan, tapi keberangkatan masih harus 2x24jam," kata Kolonel Agus, Senin (25/4/2022).