Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Praperadilan Ditolak, Anak Bos Apotek Gama Tetap Tersangka

Dok. Istimewa/kuasa hukum
Intinya sih...
- Majelis hakim PN Serang menolak praperadilan anak bos Apotek Gama Lucky Mulyawan Martono yang ditetapkan sebagai tersangka penjualan obat ilegal.
- Penetapan tersangka oleh PPNS BBPOM Serang dinilai sudah sesuai prosedur menurut hakim Bony Daniel.
- Lucky diduga bertanggung jawab atas temuan 400 ribu butir obat racikan dan berbahaya di Apotek Gama Kota Cilegon.
Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak praperadilan anak bos Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penjualan obat setelan atau racikan ilegal. Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Bony Daniel.
"Dalam perkara menolak permohonan praperadilan pemohon Lucky Mulyawan Martono untuk seluruhnya," kata Bony Daniel dalam sidang putusan di PN Serang, Senin (17/2/2025).
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us