Serang, IDN Times - Kasatreskrim Polresta Serang, Kompol Salahudin mengatakan, perempuan berinisial SA (19) menjadi korban mutilasi di Kabupaten Serang. Ia dibunuh dalam keadaan hamil. Pelaku, ML (23), menolak diajak nikah. Ia menghabisi korban di sebuah perkebunan daerah Ciberuk, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
ML tidak ingin bertanggung jawab atas bayi yang dikandung korban dari hubungan mereka.
Trigger warning! Artikel ini dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.
