Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pria Disekap di Tangerang karena Utang, Dua Pelaku Ditangkap
Barang bukti penyekapan seorang pria di Tangerang gegara hutang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)
  • Seorang pria di Cibodas, Kota Tangerang disekap dan dianiaya selama berjam-jam oleh dua pelaku karena persoalan utang piutang hingga menyebabkan penderitaan fisik dan psikis.
  • Pelaku sempat mengirim foto serta video penyiksaan kepada keluarga korban, yang kemudian melapor ke polisi hingga petugas datang menyelamatkan korban dan mengamankan sejumlah barang bukti.
  • Dua pelaku berinisial JP dan WD telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara polisi menegaskan penyelesaian masalah utang harus melalui jalur hukum tanpa kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Seorang pria diduga disekap dan dianiaya selama berjam-jam di sebuah rumah kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Pemicu penyekapan dan penganiayaan tersebut diduga karena persoalan utang piutang.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi, pada Senin (1/6/2026) malam, terkait adanya seorang pria yang diduga disekap di sebuah rumah Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

"Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat dan kemudian langsung melakukan penyelamatan serta pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi," kata Rabiin, Minggu (7/6/2026).

1. Korban disekap dan dianiaya sejak pukul 04.00 dini hari

Ilustrasi TKP. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang saat itu sedang bersiap pindah rumah bersama istrinya tiba-tiba didatangi oleh pelaku JP bersama anaknya, WD. Korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di kawasan Cibodasari.

"Sesampainya di lokasi, korban diduga langsung disekap dan diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala," jelasnya.

Tak hanya itu, korban juga diduga mengalami intimidasi dan ancaman selama berada di dalam rumah tersebut. Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban untuk segera melunasi utangnya.

"Korban juga mengaku mendapat ancaman serta perlakuan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis selama disekap," ujar Rabiin.

2. Pelaku sempat mengirim foto dan video penyiksaan ke keluarga korban

ilustrasi penyekapan (pexels.com/Mikael Blomkvist)

Rabiin mengungkapkan, pelaku juga sempat mengirimkan foto dan video penyiksaan tersebut kepada keluarga korban. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian yang langsung melakukan tindakan cepat ke lokasi.

"Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga potong tali tambang plastik, sebuah bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam peristiwa tersebut," tuturnya.

3. Tiga pelaku ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JP (54) dan WD (23). Keduanya diduga terlibat dalam penyekapan terhadap korban bernama Iwan Kurniawan (53). Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya," katanya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa segala bentuk penyelesaian masalah, termasuk persoalan utang piutang, harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

"Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Apabila terdapat persoalan utang piutang maupun sengketa lainnya, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan tindak pidana baru," tegas Jauhari.

Ia juga mengapresiasi respons cepat anggota Polsek Jatiuwung yang berhasil menyelamatkan korban sekaligus mengungkap kasus tersebut. Ia pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan, penyekapan, maupun ancaman.

"Kepolisian akan menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article