Tangerang, IDN Times - Proyek pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sebelumnya direncanakan secara mandiri di Kota Tangerang resmi dihentikan. Penghentian tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, Perpres terbaru tersebut sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan PSEL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Kini, pengelolaan persampahan akan dilakukan dalam pola aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya dan pusatnya akan berada di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya, Senin (27/10/2025).
