Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pungli Hingga Rp2 Miliar, Eks Kades di Tangerang Divonis 2 Tahun Bui
Dok. Istimewa/PN Serang

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang Abu Mutolib divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, terdakwa terbukti  melakukan pungutan ke warga dalam pengurusan tanah untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Selama periode 2020 hingga 2021, terdakwa diduga memungut dana hingga Rp 2 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada Abu Mutolib dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Kamis malam (4/5/2023). 

1. Vonis hukuman tiga terdakwa lain

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam perkara ini, ada dua terdakwa lain, yaitu Suhendi selaku mantan Sekretaris Desa Cikupa; Ikbal Awaludin selaku mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa; dan M Sopyan selaku mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa.

Ketiga terdakwa ini divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

2. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan dan kooperatif," katanya.

3. Terdakwa dan JPU menerima putusan itu

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah dibacakan putusan, keempat terdakwa menerima vonis yang dibacakan majelis hakim termasuk jaksa penuntut menerima putusan tersebut.

"Menerima yang mulia," jawaban para terdakwa dan JPU secara bergantian.

Editorial Team

Related Article