Serang, IDN Times - Mantan Kepala Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang Abu Mutolib divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pungutan ke warga dalam pengurusan tanah untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selama periode 2020 hingga 2021, terdakwa diduga memungut dana hingga Rp 2 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada Abu Mutolib dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Kamis malam (4/5/2023).
