Serang, IDN Times - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masih belum memiliki hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Padahal, nama Atut sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 014, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang.
"Itu kan putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebutkan Atut dicabut hak dipilih dan memilih. Itu gak boleh sampai menjalani masa pembebasan bersyarat," kata Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya - Bapas Serang Sartono saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2024).