ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)
Iwan menuturkan, sebagai perusahaan penyedia pembiayaan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan memastikan BFI Finance mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku. Makanya, ia tak segan untuk memutus kontrak perusahaan yang bekerjasama dengannya dalam penagihan jika terbukti melanggar hukum seperti melakukan kekerasan saat melaksanakan tugasnya.
"Sebelum COVID itu kami bekerjasama dengan sekitar 100 lebih perusahaan profcoll, namun saat ini hanya tinggal 30 perusahaan saja karena kami seleksi betul-betul," tuturnya.
Ia pun meminta kepada para profesional collector yang melaksanakan tugasnya di lapangan untuk bekerja secara profesional dan memegang teguh SOP yang telah diberikan. Makanya, Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dalam Forum strategis bertajuk Professional Collection, Responsible Action: Strengthening Compliance, Performance & Partnership" ini diselenggarakan untuk menyelaraskan pemahaman regulasi, memperkuat sinergi kerja sama, serta memastikan seluruh aktivitas pengamanan agunan berjalan secara profesional, aman, beretika, dan patuh pada ketentuan hukum.
"Langkah proaktif ini diambil BFI Finance guna merespons dinamika industri pembiayaan terkait peningkatan pengawasan publik terhadap aktivitas penagihan yang terjadi akhir-akhir ini," jelasnya.
Perusahaan menegaskan bahwa integritas dan penghormatan terhadap hak-hak konsumen
merupakan pilar utama yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses penagihan, sehingga seluruh tindakan pengamanan agunan harus tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang bertanggung jawab. Ia menegaskan, pencapaian target pemulihan kontrak bermasalah (recovery problem account) memang penting bagi keberlanjutan bisnis, namun tata cara dan proses dalam mencapainya jauh lebih penting.
"Seluruh aktivitas penagihan merupakan cerminan dari reputasi BFI Finance sehingga kemitraan kerja dengan perusahaan jasa penagihan wajib dibangun di atas landasan tanggung jawab hukum mutual, kepatuhan etika dan prosedur, serta penghormatan penuh terhadap konsumen,” kata Iwan.