Kabupaten Tangerang, IDN Times - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang bersama lembaga terkait merazia toko kosmetik dan skin care ilegal di berbagai pasar dan pusat perbelanjaan. Hasilnya, selama dua pekan pengawasan, ditemukan 3.451 kosmetik dan skin care ilegal dan mengandung bahan berbahaya beredar di pasaran.
Menurut Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Widya Savitri, temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut ditemukan di 13 toko kosmetik modern ataupun pasar tradisional di 8 kecamatan, seperti Kecamatan Kelapa Dua, Teluknaga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk, dan Cikupa.
"Ditemukan ada lima produk kosmetik merk impor dan 7 merk lokal yang kedaluarsa, sebanyak 47 item kosmetik berkemas impor tanpa izin edar, 110 item kosmetik lokal tanpa izin edar. Total nilai ekonomi Rp254.968.500," ungkap Widya, Senin (1/8/2022).
Razia itu dilaksanakan bersama Dinas Perdagangan, Satpol PP. Tim gabungan ini ikut serta dengan tim Loka POM Kabupaten Tangerang.