Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rights Minta Pemkot Tangsel Transparan Soal Fly Over Haji Sarmah

Videoframe_20250626_184613_com.huawei.himovie.overseas.jpg
Dok. IDN Times/Mat
Intinya sih...
  • Pertanyakan Status PBG Flyover - Rights meminta penjelasan resmi terkait status perizinan dan kesesuaian proyek flyover dengan rencana tata ruang kota.
  • Pentingnya Pengawasan dan Sertifikat Laik Fungsi - Urgensi pengawasan teknis lapangan serta penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan keselamatan publik.
  • Soroti Koordinasi Antarinstansi - Perlunya koordinasi lintas instansi terkait pembangunan infrastruktur publik agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Pembangunan jembatan layang (flyover) di Jalan Haji Sarmah, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang diprotes warga setempat menuai sorotan. Lembaga Riset, Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia (Rights) meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan resmi terkait status perizinan serta kesesuaian proyek dengan rencana tata ruang kota.

Dalam surat resmi tertanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani Koordinator Nasional Rights, Septian Hadi T, lembaga itu mempertanyakan kejelasan perizinan pembangunan gedung (PBG) serta sertifikasi laik fungsi (SLF) atas proyek flyover tersebut.

Rights menilai, pembangunan yang masuk kategori struktur khusus wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

1. Rights juga mempertanyakan Status PBG Flyover

Ilustrasi dokumen penting (pexels.com/cottonbro studio)
Ilustrasi dokumen penting (pexels.com/cottonbro studio)

Septian menegaskan, setiap pembangunan gedung atau infrastruktur harus melalui prosedur resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sesuai dengan Pasal 6 dan 7 PP 16/2021 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan setiap permohonan pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Flyover termasuk dalam bangunan sipil (struktur khusus) yang wajib memenuhi standar keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan aksesibilitas. Jika tidak sesuai prosedur, proyek ini berpotensi menimbulkan risiko keselamatan publik maupun dampak sosial dan lingkungan,” kata Septian, Senin (25/8/2025).

2. Pengawasan dan Sertifikat Laik Fungsi menjadi aspek penting

ilustrasi dokumen (Unsplash/2H Media)
ilustrasi dokumen (Unsplash/2H Media)

Selain status PBG, lembaga tersebut juga menekankan urgensi pengawasan teknis lapangan serta penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat itu merupakan bukti legal bahwa bangunan telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan sebelum digunakan oleh masyarakat. “SLF menjadi instrumen penting untuk memastikan keselamatan publik," jelasnya.

Septian menilai, pemerintah daerah memiliki kewenangan menghentikan sementara pembangunan atau bahkan melakukan pembongkaran jika ditemukan pelanggaran.

3. Rights juga menyoroti koordinasi antarinstansi

Videoframe_20250626_184613_com.huawei.himovie.overseas.jpg
Dok. IDN Times/Mat

Rights juga menyoroti perlunya koordinasi lintas instansi terkait pembangunan infrastruktur publik. Pembangunan flyover disebut harus melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta instansi teknis lain yang terkait dengan tata ruang dan transportasi.

“Koordinasi lintas sektor sangat penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru, seperti kemacetan, banjir akibat alih fungsi lahan, atau persoalan aksesibilitas bagi warga sekitar. Konsultasi publik juga seharusnya dilakukan untuk memastikan transparansi pembangunan,” papar Septian.

Rights berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait pembangunan flyover tersebut. Menurut mereka, keterpaduan kebijakan antar instansi teknis dan kepatuhan pada regulasi menjadi kunci agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mendasar dalam setiap proyek pembangunan. Tujuan akhirnya adalah memastikan pembangunan infrastruktur tidak hanya memperlancar mobilitas, tetapi juga aman, ramah lingkungan, dan sesuai tata ruang,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us